Polisi Tangkap Pria di Lampung Timur Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Pria di Lampung Timur ditangkap polisi karena menganiaya istrinya.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Seorang istri di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Korban, NY (34), mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh FN (42).

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada bulan Agustus lalu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FN. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Siregar, mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah FN (42) warga Kecamatan Way Jepara.

Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada Bulan Agustus lalu, diduga melakukan Penganiayaan terhadap NY (34), yang berstatus sebagai istrinya, sehingga diadukan ke Polsek Way Jepara.

Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menyelidiki kasus Penganiayaan tersebut, kemudian memanggil tersangka, untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memang telah menganiaya istrinya, sehingga langsung dilakukan proses penahanan, di Mapolsek Way Jepara.(*)