Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas di Jati Agung Lampung Selatan Berhasil Ditangkap

Polsek Jati Agung sita barang bukti sepeda motor pelaku pencurian.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Gajah Mada Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, (25/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

img_title Lari Hingga Cikarang, Dua DPO Pemilik Senpi Rakitan dan Bandit Curanmor 100 TKP Digulung KSKP Bakauheni

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menyatakan bahwa tersangka YI (40), warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga setempat.

"Tersangka membuntuti korban sejak dari Way Halim hingga Jati Agung. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh," lanjut Kapolsek.

img_title Dugaan Kasus Pencurian Diselesaikan Lewat Rembuk Pekon di Polsek KSKP Bakauheni, Kedua Pihak Sepakat Damai

Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan korban dan berusaha membawa kabur, namun aksinya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.

Warga sekitar segera menangkap salah satu pelaku, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor serta mengalami luka ringan.

img_title Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Satpolairud Polres Lampung Selatan Salurkan Bantuan Air ke Warga Kayu Tabu

Kasus ini berawal ketika korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Desa Marga Agung. Korban menyadari dirinya diikuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat mencoba membujuk korban untuk membonceng mereka, namun korban menolak dan tetap melanjutkan perjalanannya. Pelaku kemudian mengambil tindakan kekerasan dengan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh sebelum akhirnya mencoba merampas sepeda motornya.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.

“Kami menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor rangka MH1JM8110NK956759 dan nomor mesin JM81E1958205 sebagai barang bukti dalam proses hukum,” pungkas Iptu Rudy.

Tersangka YI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Dji)