Dana Hibah LPTQ Naik Penyidikan, Ketua LPTQ Akui Sudah Diperiksa Penyidik

Heri Iswayudi Sekdakab Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Ketua Panitia Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LOTQ) Kabupaten Pringsewu Lampung Heri Iswahyudi akui sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 3,285.000.0000,00.

Skandal Korupsi PBB Dan BPHTB, LPTQ Terus Bergulir

 

Hal itupun diungkapkan Heri Iswayudi saat dimintai tanggapannya di Mapolres Pringsewu Lampung pada Rabu (18/09/24).

Berkas Lengkap, Bapak Tiri Setubuhi Dua Anaknya Dilimpahkan

Heri Iswayudi yang saat ini masih menjabat sebagai Seketaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung.

 

Mafia Tanah, Kejaksaan Tetapkan 1 Tersangka Rugikan Milyaran

"Ya, nanti kita ikuti aja. Kasusnya sedang berproses jadi saya tidak banyak berkomentar," ucapnya.

 

Heri pun membenarkan bahwa dirinya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejari Pringsewu Lampung dan lupa jumlah pertanyaan dari penyidik.

 

"Sudah, saya tidak hafal. Tanya ke penyidik, masih bergukir," jelasnya.

 

Dan, Heri pun berharap kasus yang diduga menjeratnya itu bisa berjalan dengan lancar dan cepat terselesaikan.

 

"Mudah mudahan berjalan dengan baik dan cepat clear," tutupnya.

 

Diketahui sebelumnya, pada (05/09/24) Kejari Pringsewu telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp. 3.285.000.000,-

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ. 

 

"Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, " ucapnya.

 

Dan, ia juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif.