Karaoke dan Lapo Tuak Tutup , Andi Purwanto : Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Langgar

Andi Purwanto (PLH Sekdakab Pringsewu)
Sumber :
  • Nanang

LampungSelama bulan suci Ramadhan 1446 H, tempat hiburan di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung dilarang beroperasi dan ada sanksi pidana bagi yang melanggar.

Polisi Amankan Puluhan Remaja Balap Liar


Hal itupun dikatakan Pelaksana Harian (PLH) Seketaris Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung Andi Purwanto saat ditemui lampungviva.co.id diruang kerjanya pada Kamis (27/02/25).

Andi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke sejumlah tempat hiburan malam (karaoke), rumah makan dan tempat usaha lainnya.

"Usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, Lapo Tuak ditutup sejak 1 Ramadhan 1446 H sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ucap PLH Sekdakab Pringsewu Andi Purwanto.

Selain itu, Andi pun menghimbau kepada pengusaha rumah makan, Restoran, cafe agar tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Restoran, Cafe dan rumah makan boleh melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan asalkan tempatnya ditutup dengan tirai,"jelasnya.

Dan kata Andi, apabila ada yang melanggar dengan surat edaran yang sudah dibagikan Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas dan sanksi pidana.

" Ada sanksi tegas dan sanksi pidana bagi yang melanggar sesuai peraturan perundang undangan," tutupnya.