Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar
- Istimewa
Afni merincikan, modus yang digunakan adalah dengan memindahkan insentif anggota Satpol PP ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk keperluan yang semestinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.824.911.140 akibat perbuatan para tersangka.
"Jadi modusnya diipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," bebernya.
Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Kajari.
Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.