Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar lebih.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah AL, IM, dan M. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran insentif anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan saat ini telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol PP Lamsel tahun anggaran 2021-2022 sebanyak 3 orang.
"3 orang tersebut yakni berinisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Afni Carolina dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Afni melanjutkan, sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140," sambung Kajari.