Pasutri Pembunuh Pria Terbungkus Seprai di Sungai Binong Pesawaran, Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan
Sumber :
  • Nanang

Pesawaran, Lampung – Pasangan suami istri yang merencanakan pembunuhan disebuah kontrakan di Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung terancam hukuman mati

Breaking News!! Polisi Bekuk Pelaku Pembuang Mayat Disungai di Pesawaran Lampung

 

Pelaku yaitu Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) warga Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung.

Polsek KSKP Bakauheni Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Buronan dari Palembang

 

Korban, Wawan Setiawan (25) warga Desa Tanjung Sarur Kecamatan Natar Kabupaten Pesawaran Lampung.

24 Reka Adegan Diperagakan Pelaku Saat Habisi Korban

 

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang tinggal di kontrakan Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung.

 

Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangan Press Rillis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat informasi dari masyarakat.

 

Sedangkan, untuk motifnya kasus pembunuhan ini merupakan kecemburuan suami kepada istri. Selain pasangan suami isrri, pihaknya pun saat ini memburu rekan pelaku yang ikut serta dalam kasus pembunuhan.

 

"Untuk identitas rekan pelaku sudah dikantongi dan secepatnya akan dilakukan penangkapan," tutupnya.

 

Sebelumnya, sesosok mayat pria terbungkus seprai ditemukan di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 21 agustus 2024 lalu.

 

Penemuan mengerikan ini sontak menggemparkan warga sekitar. Dari pemeriksaan awal, petugas mendapati luka di bawah dagu jasad tersebut.

 

Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran. Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai baju kaos warna biru muda, 1 helai celana Levis panjang warna hitam, 1 buah karung plastik warna putih, 1 buah kain Seprai warna merah bermotif kembang, 1 buah  kayu dengan panjang kurang lebih 85 cm.

 

Dan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(*)