Pelaku Ungkap Alasan Tusuk Korban dengan Sajam hingga Tewas di Lampung Gegara Masalah Tanah
- Istimewa
Tanggamus, Lampung – Kasus pembunuhan Eddy Gunawan alias Koh Edi, pemilik Hotel Gisting 21, yang menggemparkan masyarakat Tanggamus, memasuki babak baru. Korban tewas usai mendapatkan penanganan medis di RS Panti Secanti Gisting, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengalami luka di bagian perut.
Pelaku, Suparno atau SP (67), yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, mengaku tidak puas dengan tawaran ganti rugi dari korban dan tetap ngotot ingin menguasai lahan seluas 1000 m².
Kabidhumas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik, membenarkan informasi tersebut dan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kombes Umi Fadilah.
Peristiwa berdarah ini bermula dari sengketa tanah yang telah berlangsung lama antara SP dan Koh Edi. Keduanya mengklaim memiliki hak atas sebidang tanah seluas 1000 m² yang dibeli dari pemilik sebelumnya, Eli.
Keduanya bertemu di Balai Desa, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melakukan mediasi yang dihadiri oleh kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa. Dalam mediasi tersebut, Koh Edi menawarkan ganti rugi kepada SP, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah. SP tetap bersikeras ingin menguasai tanah tersebut.
"Saat mediasi berlangsung, suasana menjadi sangat tegang. Tiba-tiba, SP mengeluarkan pisau garpu yang telah ia sembunyikan dan langsung menusuk dada korban," ungkapnya.