4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Sindikat Penipuan
Sumber :
  • Nanang

" Tiga kali buat resi, Rp. 12.500.000,00, Rp. 9.000.000,00 dan Rp. 4.500.000,00," tuturnya.

Bejad!! Ayah Tiri Cabuli Anak Dari Istrinya Hingga Hamil 8 Bulan

Menurutnya, dirinya bersama empat rekan pelaku menjalankan aksi tipu tipu sudah lima bulan. Dan, 1 rekannya di Lapas Waygelang Tanggamus Lampung.

"Haidar tugasnya intervensi korban jika sudah dikirim resi. Dan, Haidar saat ini di Lapas Waygelang," tandasnya.

Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta

Dedi pun mengakui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. Namun, karena kebutuhan didalam Rutan yang tinggi ia pun harus kembali melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.

"Tau, kalau pemalsuan bisa terjerat pidana. Saya kasus 363 putus 4 tahun dan sudah jalani 1 tahun. Uang hasil nipu untuk keperluan hidup dalam rutan," tutupnya.

Polda Lampung Tangkap Koruptor Proyek Bendungan Marga Tiga, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Diketahui, kendalikan aksi penipuan lewat sosial media dari dalam rumah tahanan, empat narapida Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung. 

Keempatnya yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringaewu.

Halaman Selanjutnya
img_title