4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta
- Nanang
" Tiga kali buat resi, Rp. 12.500.000,00, Rp. 9.000.000,00 dan Rp. 4.500.000,00," tuturnya.
Menurutnya, dirinya bersama empat rekan pelaku menjalankan aksi tipu tipu sudah lima bulan. Dan, 1 rekannya di Lapas Waygelang Tanggamus Lampung.
"Haidar tugasnya intervensi korban jika sudah dikirim resi. Dan, Haidar saat ini di Lapas Waygelang," tandasnya.
Dedi pun mengakui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. Namun, karena kebutuhan didalam Rutan yang tinggi ia pun harus kembali melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.
"Tau, kalau pemalsuan bisa terjerat pidana. Saya kasus 363 putus 4 tahun dan sudah jalani 1 tahun. Uang hasil nipu untuk keperluan hidup dalam rutan," tutupnya.
Diketahui, kendalikan aksi penipuan lewat sosial media dari dalam rumah tahanan, empat narapida Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung.
Keempatnya yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringaewu.