4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta
- Nanang
Dari modus ini, ketika beras ini sudah didapatkan oleh pelaku dan seolah olah beras sudah dibayar. Kemudian, para pelaku menjual ketempat lain untuk mendapatkan keuntungan.
"Dari satu lokasi yang paling besar ada satu toko mengalami kerugian Rp. 12.500.000,00. Di tempat lain, ada lebih dari 5 lokasi akan dikembangkan dengan jumlah kerugian sama," ungkapnya.
Atas pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak Rumah Tahanan Kelas ll B Kotaagung untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
"Kami bersinergi untuk nelakukan penggeladahan sehingga ditemukan beberapa Handphone yang digunakan salah satu tersangka atas nama Yoga yang mengoperasikan modus operandi dari dalam rutan,"tandasnya.
Kemudian, atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378.
Sedangkan peran pelaku kata Kapolres, keempatnya mempunyai peran yang berbeda beda untuk memuluskan aksi kejahatannya.
"Pelaku satu berkomunikasi melalui sosial media seolah melakukan pembelian.