4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta
- Nanang
Sedangkan, pelaku lainnya melanjutkan komunikasi untuk meyakinkan korban untuk melakukan transaksi. Dan, satu pelaku lagi spesialisainya memodifikasi bukti tranfer seolah olah itu asli yang dikirim ke pemilik toko," paparnya.
Selain, Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya.
Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 4 ponsel, bukti bukti tranfer, dokumen yang dimodifikasi yang direkayasa.
Sementara, beradasarkan pengembangan ada 4 korban yang sudah ada. Dan, dipastikan bisa bertambah.
"Korban sendiri merupakan warga Kabupaten Pringsewu dan beberapa wilayah lainnya. Tapi, yang kami proses pidana yang lokasinya ada di Kabupaten Pringsewu. Dan, nanti akan kita kembangkan jika ditemukan pembuktian pembuktian yang cukup lokus lokus deliti lainnya," tuturnya.
Selain itu, kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat yang mengunakan media sosial untuk berbisnis.
"Jadi, ketika melakukan transaksi kemudian dikirimkan bukti tranfer dimohon dilakukan double cek direkening masing masing agar modus ini tidak terulang," tutupnya.