Pelaku Curanmor 'Nyaru' Mahasiswa di Bandar Lampung Sebut Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi
- Foto Dokumentasi Riduan
Setibanya di lokasi, pelaku memilih motor yang terparkir di tempat sepi. Setelah itu, mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.
"Sepeda motor curian lalu dibawa ke Natar untuk dijual dengan harga Rp5.000.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup, termasuk bermain judi," kata kasat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap KD di rumah kontrakannya di Desa Gunung Sugih Besar pada 9 September 2024.
"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat aksi pencurian," katanya.
Dari hasil penyelidikan, KD mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pencurian sepeda motor di area Kampus Unila, dengan jenis motor matic seperti Honda Beat dan Scoopy sebagai target utama.
Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.