Uang Tabungan Menguap, Pensiunan Guru Bandar Lampung Cari Keadilan di Polda
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Ratusan pensiunan guru di Bandar Lampung yang tergabung dalam KPRI Betik Gawi mengajukan pengaduan kepada Polda Lampung terkait simpanan wajib, simpanan pokok, dan tabungan pensiun yang tak kunjung cair.
Laporan resmi ini disampaikan pada 4 September 2024, setelah mereka lama menunggu tanpa kejelasan, meski dana tersebut telah dipotong dari gaji selama bertahun-tahun masa kerja.
Dugaan koperasi mengalami kebangkrutan menjadi alasan yang disampaikan terkait penundaan pembayaran dana tersebut.
Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah para pensiunan untuk memperjuangkan hak mereka yang seharusnya sudah diterima.
Kapolda Lampung, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa pengaduan ini telah diterima dan kini sedang diproses lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Pengaduan dari para pensiunan guru mengenai dana simpanan yang belum diserahkan telah kami terima, dan saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Ditkrimsus,” kata Kombes Umi di Mapolda Lampung, Selasa (10/9/2024).
Kombes Umi memastikan pihaknya akan mendalami setiap aspek dalam kasus ini untuk menemukan solusi yang tepat.
“Penyelidikan menyeluruh akan dilakukan untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi para pensiunan. Kami berkomitmen memastikan bahwa hak-hak mereka dapat terpenuhi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Polda Lampung juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi mempercepat proses pencairan dana simpanan tersebut.
“Kami akan berusaha sekuat mungkin untuk menjamin hak-hak para pensiunan guru segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kombes Umi.
Sebelumnya, aksi protes oleh ratusan pensiunan guru ini berlangsung di depan Gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Senin, 9 September 2024.
Mereka menuntut agar tabungan yang disimpan di Koperasi Betik Gawi bisa dicairkan. Tabungan yang dipertanyakan berjumlah sekitar Rp100 miliar, yang telah disisihkan melalui pemotongan gaji sebesar Rp100 ribu per bulan sejak 2018.
Menurut Martiana Sundari, salah satu perwakilan pensiunan, masalah ini mulai muncul pada tahun 2020 ketika pencairan tabungan tiba-tiba terhenti tanpa penjelasan.
“Kami sudah menunggu terlalu lama dan merasa sangat dirugikan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri,” kata Martiana.
Para pensiunan sangat kecewa karena dana tersebut seharusnya menjadi jaminan finansial mereka di masa pensiun. (*)