Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

Ilhamnudin Tersangka saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap Ilhamnudin buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

Ilhamnudin, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari setahun, ditangkap pada 30 Oktober 2024 di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. 

Rumah ini diketahui milik istri mudanya, tempat di mana pelaku kerap bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas. 

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

Dalam operasi ini, aparat mengepung lokasi dan memastikan semua akses pelarian tertutup, membuat Ilhamnudin tak berkutik saat digelandang menuju markas kepolisian.

Modus Korupsi dan Peran Ilhamnudin

Calon Bintara Polri Diajari Pertanian di SPN Polda Lampung: Implementasi Asta Cita 100 Hari Kerja

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, kasus korupsi ini berakar dari proyek strategis nasional, Bendungan Margatiga, yang pembangunannya berlangsung di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title