Langkah Maju Sektor Keuangan, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025, oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa penyerahan daftar koperasi tersebut merupakan amanat dari Pasal 321 UU P2SK yang mewajibkan Kemenkop untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. 

Izin Usaha Dicabut OJK, BCA Multi Finance Resmi Bergabung dengan BCA Finance

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pengawasan usaha yang melibatkan OJK kepada koperasi-koperasi terkait.

"Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola usahanya karena pengawasan yang lebih intensif dan mendalam akan dilakukan oleh OJK," ujar Budi Arie Setiadi.

KPU Lampung Borong Tiga Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen dalam Tata Kelola yang Baik

MenKop Budi Arie juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna melaksanakan UU P2SK, yang mengutamakan penguatan sektor keuangan, termasuk koperasi.

Sementara itu, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman Selanjutnya
img_title