Kendalikan Penipuan Dari Rutan, 4 Narapidana Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

Polres pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Kendalikan aksi penipuan lewat sosial media dari dalam rumah tahanan, empat narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung dan pelaku akui pakai Handphone milik pribadi saat jalani hukuman dalam tahanan.

Merakyat, Polisi Tanamkan Kedisplinan Ke Anak Sejak Dini

 

Keempatnya yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka  Pringsewu.

Buron Tiga Bulan, Direktur di Lampung Tipu Rp10,36 Miliar Dibekuk di Cimahi

 

Dan, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Yoga Febrianto (26)

Pesan AKBP Yunus Saputra Usai Pilkada 2024

warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Sedangkan, korban Siti Maysaroh Warga Rt/Rw. 008/008 Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

"Polres Pringsewu ungkap kasus penipuan yang menggunakan dokumen elektronik yang dipalsukan," ucap Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam keterangan Press Rillis. Senin (09/09/24).

 

Dan, ada 4 tersangka berhasil diamankan. Keempatnya merupakan residivis 3 curanmor dan 1 narkoba. Kemudian keempatnya beralih kekasus penipuan.

 

" Modusnya, keempat pelaku melakukan penipuan pembelian beras kebeberapa toko yang melakukan penjualan ke media sosial," jelasnya.

 

Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti transfer ke pemilik toko dimana bukti transfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.

 

Dari modus ini, ketika beras ini sudah didapatkan oleh pelaku dan seolah olah beras sudah dibayar. Kemudian, para pelaku menjual ketempat lain untuk mendapatkan keuntungan.

 

"Dari satu lokasi yang paling besar ada satu toko mengalami kerugian Rp. 12.500.000,00. Di tempat lain, ada lebih dari 5 lokasi akan dikembangkan dengan jumlah kerugian sama," ungkapnya.

 

Atas pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak Rumah Tahanan Kelas ll B Kotaagung untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti. 

 

"Kami bersinergi untuk melakukan penggeladahan sehingga ditemukan beberapa Handphone yang digunakan salah satu tersangka atas nama Yoga yang mengoperasikan modus operandi dari dalam rutan,"tandasnya.

 

Kemudian, atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378.

 

Sedangkan peran pelaku kata Kapolres, keempatnya mempunyai peran yang berbeda beda untuk memuluskan aksi kejahatannya.

 

"Pelaku satu berkomunikasi melalui sosial media seolah melakukan pembelian. 

Sedangkan, pelaku lainnya melanjutkan komunikasi untuk meyakinkan korban untuk melakukan transaksi. Dan, satu pelaku lagi spesialisinya memodifikasi bukti transfer seolah olah itu asli yang dikirim ke pemilik toko," paparnya.

 

Selain, Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya.

 

Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 4 ponsel, bukti bukti transfer, dokumen yang dimodifikasi yang di rekayasa.

 

Sementara, berdasarkan pengembangan ada 4 korban yang sudah ada. Dan, dipastikan bisa bertambah.

 

"Korban sendiri merupakan warga Kabupaten Pringsewu dan beberapa wilayah lainnya. Tapi, yang kami proses pidana yang lokasinya ada di Kabupaten Pringsewu. Dan, nanti akan kita kembangkan jika ditemukan pembuktian pembuktian yang cukup lokus lokus deliti lainnya," tuturnya.

 

Selain itu, kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat yang mengunakan media sosial untuk berbisnis.

 

"Jadi, ketika melakukan transaksi kemudian dikirimkan bukti transfer di mohon dilakukan double cek direkening masing masing agar modus ini tidak terulang," tutupnya.

 

Sedangkan, menurut keterangan dari tersangka Yoga bahwa dirinya baru pertama kali melakukan penipuan dan bisa mengendalikan penipuan melalui sosial media di dalam rutan dengan Handphone milik pribadinya. 

 

"Penipuan hasilnya lebih sedikit dan korban lebih banyak. Didalam rutan tidak boleh bawa Handphone. Nyumput nyumput mainnya. Dan, Hp itu milik saya pribadi. Pesan sama tukang ojek," jelasnya.