Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu di Bakung Rahayu

Polisi mengamankan sabu dari residivis di di Kampung Bakung Rahayu.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang bandar sabu yang berstatus residivis berhasil ditangkap dalam operasi 'Gasak Narkoba'.

Menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025, PJR dan BNNP Lampung Tangkap 2 Pembawa Sabu 15 Kg di Tol Terpeka

 

Pelaku yang diketahui bernama PI (37) ditangkap di rumahnya di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, pada Kamis (5/9/2024). 

Residivis Kembali Ditangkap Polisi Setelah Bobol Kafe di Bandar Lampung, Terekam CCTV

 

PI merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.

Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.

 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. 

 

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Setelah keluar dari penjara, ia kembali beraksi," ujar AKP Yofi.

 

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. 

 

"Penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu, guna menyelamatkan generasi penerus bangsa," beber AKP Yofi

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)