Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu di Bakung Rahayu
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang bandar sabu yang berstatus residivis berhasil ditangkap dalam operasi 'Gasak Narkoba'.
Pelaku yang diketahui bernama PI (37) ditangkap di rumahnya di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, pada Kamis (5/9/2024).
PI merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Setelah keluar dari penjara, ia kembali beraksi," ujar AKP Yofi.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.