Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu di Bakung Rahayu
Senin, 9 September 2024 - 21:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu, guna menyelamatkan generasi penerus bangsa," beber AKP Yofi
Baca Juga :
Jabatan Kabag SDM dan Tiga Kapolsek di Polres Tulang Bawang Berganti, Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)