Strategi Gagal, Pelaku Curanmor Menyamar Jadi Mahasiswa Tertangkap di Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap KD, seorang pria asal Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur. 

Jual Motor Curian di Media Sosial, Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi

 

Bukan tanpa alasan, pria berusia 24 tahun itu yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Warga Srengsem Bandar Lampung Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Atas Kereta Api

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di desanya.

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengonfirmasi penangkapan KD. 

 

"Benar, pelaku telah berhasil kami amankan subuh tadi. Saat ini, ia sedang diperiksa secara intensif dan kasusnya terus kami kembangkan," ujar Kompol Hendrik, Senin (9/9/2024).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, KD mengaku telah lima kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. 

 

Aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya AR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

"KD berperan sebagai eksekutor sekaligus pembawa sepeda motor hasil curian," jelas Kompol Hendrik.

 

Salah satu aksi yang dilakukan KD terjadi pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

 

KD berhasil mencuri sepeda motor milik AZ (20) di area parkiran sebuah mini market dekat Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung. 

 

Pelaku sering menyamar dengan berpakaian layaknya mahasiswa untuk mengelabui calon korbannya, terutama di area parkir kampus dan perguruan tinggi.

 

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan KD, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melakukan aksinya. 

 

Kemudian, satu unit Honda Scoopy berwarna biru-putih tanpa nomor polisi, dan satu unit Honda Revo hitam-hijau dengan nomor polisi BE 2919 NAJ.

 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kompol Hendrik. (*)