3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku juga masih di Bawah Umur

Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Barat, LampungPolres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga pelaku juga di bawah umur. Kasus ini melibatkan seorang korban berinisial PL, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang berasal dari Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pelajar Lampung Bersinar di Ajang ISFO 2024, Bukti Potensi Keuangan Syariah di Indonesia

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat menerima informasi terkait keberadaan para pelaku. 

Dalam operasi tersebut, terlapor MWA dan YW ditemukan di kosannya yang berlokasi di Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Sementara itu, terlapor HR ditemukan di rumahnya di Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Lindungi Warga, Polres Lampung Barat Gelar Patroli Malam Amankan Wilayah

Ketiga pelaku yang teridentifikasi berinisial HR (16 tahun), MWA (15 tahun), dan YW (15 tahun) langsung diamankan oleh Unit PPA dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi, memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. 

Ajak Siswa Nabung, OJK dan Pemkab Pringsewu Edukasi Soal Keuangan dan Bahaya Narkoba

"Kami merespons dengan cepat laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya. Kasus ini akan kami tangani dengan serius, mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur," kata Iptu Juherdi.

Iptu Juherdi juga menegaskan komitmen Polres Lampung Barat untuk menangani kasus ini dengan penuh perhatian. 

Halaman Selanjutnya
img_title