Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Curanmor Beraksi di 9 TKP, Dua Pelaku Ditangkap
Rabu, 4 September 2024 - 21:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa sembilan TKP yang dimaksud terdiri dari empat TKP di Kampung Pasiran Jaya, tiga TKP di Kampung Bratasena Adiwarna, satu TKP di Kampung Pendowo Asri, dan satu TKP di Kampung Sungai Nibung.
Baca Juga :
Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dbekuk Polisi di Lampung Selatan
Saat ini, kedua pelaku curanmor telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga dua puluh tahun. (*)