Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Curanmor Beraksi di 9 TKP, Dua Pelaku Ditangkap

Barang bukti senjata api pelaku curanmor yang disita polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa sembilan TKP yang dimaksud terdiri dari empat TKP di Kampung Pasiran Jaya, tiga TKP di Kampung Bratasena Adiwarna, satu TKP di Kampung Pendowo Asri, dan satu TKP di Kampung Sungai Nibung.

PT Pupuk Pusri Pastikan Serapan Pupuk di Lampung Optimal dan Aman

Saat ini, kedua pelaku curanmor telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga dua puluh tahun. (*)