Waspada Rokok Ilegal! Polda Lampung Ingatkan Bahaya dan Rugi

Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan peredaran rokok ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPolresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di Bandar Lampung dan menangkap tiga pelaku, Senin (26/8/2024). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 660 slop rokok berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai.

Ajak Siswa Nabung, OJK dan Pemkab Pringsewu Edukasi Soal Keuangan dan Bahaya Narkoba

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Ketiga pelaku, CA (37), SN (33), dan IS (30), diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu. Mereka memasok rokok ilegal ke sejumlah toko di Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung, termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara. 

Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal di wilayah Lampung, termasuk rokok tanpa cukai yang merugikan negara," ujar Helmy, Rabu (28/8/2024).

Kapolda juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran rokok ilegal. 

Pelaku Curanmor 'Nyaru' Mahasiswa di Bandar Lampung Sebut Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi

"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan jaringan ini mungkin tidak berjalan secepat ini," tambahnya.

Helmy mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal karena dampaknya yang besar terhadap perekonomian negara. 

Halaman Selanjutnya
img_title