Aksi Pencurian di Gedongtataan Terbongkar, Pelaku Ternyata Beli Bra dengan Hasil Rampokan

Pencuri gasak uang Rp10 Juta Diringkus Polsek Gedong Tataan.
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku ditamankan dari rekaman CCTV rumah korban. Pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)