Aksi Pencurian di Gedongtataan Terbongkar, Pelaku Ternyata Beli Bra dengan Hasil Rampokan

Pencuri gasak uang Rp10 Juta Diringkus Polsek Gedong Tataan.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Warga Gedong Tataan digemparkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh tetangga sendiri. Hantoro (48), seorang warga Desa Wiyono, kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 10 juta yang disimpan di dalam lemari. 

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

 

Pelaku, IS (32), berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksinya pada siang bolong. Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. 

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

 

Pelaku merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta

 

Yang membuat kasus ini unik adalah motif pelaku melakukan pencurian. Saat diinterogasi, IS mengaku bahwa dirinya khilaf dan tergiur untuk membeli beberapa barang, termasuk bra. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

 

Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yaqub mengatakan pelaku merupakan tetangga Korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.

 

"Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian dan bra berwarna pink," ucap Kompol Mulyadi.

 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, seperti pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil curian dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. 

 

"Pelaku ditamankan dari rekaman CCTV rumah korban. Pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)