Warga Lampung Timur Geram, Maling Kotak Amal di Masjid Ditangkap

Barang bukti kotak amal masjid yang isinya dicuri pelaku.
Sumber :
  • Istimewa

Anggota Polsek Pekalongan yang sedang melaksanakan Patroli menerima laporan tersebut dan langsung menuju TKP, lalu segera mengamankan pelaku.

Emas Curian Dijual Bareng Teman Nongkrong: Aksi Residivis di Tanggamus Libatkan Pelajar

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai berbagai lembar dengan total Rp. 223.000, obeng, tang dan 1 tas dompet. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan  dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Kapolres.(*)

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung