Warga Lampung Timur Geram, Maling Kotak Amal di Masjid Ditangkap

Barang bukti kotak amal masjid yang isinya dicuri pelaku.
Sumber :
  • Istimewa

Anggota Polsek Pekalongan yang sedang melaksanakan Patroli menerima laporan tersebut dan langsung menuju TKP, lalu segera mengamankan pelaku.

Dibangun Sejak 2017, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Margatiga di Lampung Telan dana Rp846 Miliar

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai berbagai lembar dengan total Rp. 223.000, obeng, tang dan 1 tas dompet. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan  dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Kapolres.(*)

Dua Komplotan Curat Gondol Motor dan HP di Tulang Bawang Diringkus, Satu Lagi Buron!