3 Terdakwa Tipikor Mantan Rektor Unila Karomani Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua Terdakwa Tipikor Heryandi dan Muhammad Basri menjalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

LampungSidang perdana kasus dugaan suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua rekannya Heryandi dan Muhammad Basri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/01/2023).

Mahasiswa Unila Gelar Aksi 1000 Lilin, Suarakan Keresahan di Kampus

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebelum masuk keruangan sidang terlihat ketiga terdakwa keluar dari dalam mobil tahan yang dijaga ketat oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Awak media yang melakukan peliputan sidang itu hanya diperkenankan untuk mengambil gambar sebelum acara sidang dimulai dan harus memiliki tanda pengenal.

Korupsi Ratusan Juta, Menantu Mantan Bupati Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

Sidang dimulai dengan dua orang terdakwa yaitu Heryandi dan Muhammad Basri, sebelum pembacaan dakwaan kedua terdakwa ditanya data pribadi dan penasehat hukumnya.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Achmad Rifai, dan dengan dua Anggota Majelis yaitu Efianto D serta Edi Purbanus.

Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara korupsi tersangka mantan Rektor Unila Karomani telah dilimpahkan ke Pengadilan dan selanjutnya akan segera disidangkan dengan pembacaan dakwaan.

Tim dari penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila pada tahun 2022.

Dari dua berkas yang dilimpahkan itu satu berkas perkara atas nama terdakawa mantan Rektor Unila Karomani dan berkas lainya atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Tiga orang terdakwa  itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung dengan status sementara tahanan KPK.

Dan setelah berkas terdakwa dilimpahkan maka secara otomatis status ketiga orang terdakwa menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Tanjungkarang.

Perbuatan tiga orang terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,q tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (AMR)