Tahun 2024, Laporan Dugaan Maladministrasi Masih Tinggi di Lampung

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Internet)

Lampung – Selama triwulan II tahun 2024 (April-Juni), Ombudsman Lampung menerima laporan masyarakat yang mencerminkan 72% dari total pengaduan terkait dugaan maladministrasi, terutama ketidakmampuan dalam memberikan pelayanan.

Nunik Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di kantornya Jalan Cut Mutia No. 137 pada Kamis (18/7/2024).

Ombudsman RI Selidiki Berbagai Masalah Pelayanan Publik di Pesisir Barat Lampung

 

"Pada periode triwulan II, jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan. Selain itu, ada juga laporan tentang penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, ketidakkompetenan, dan penyalahgunaan wewenang," jelas Nur.

Ombudsman Lampung Terima 48 Laporan Masyarakat, Terbanyak Mengenai Kerusakan Jalan

 

Nur menambahkan bahwa masalah yang paling banyak dilaporkan adalah terkait infrastruktur, terutama kerusakan jalan.

 

"Saya kira masyarakat mulai menyadari manfaat melapor ke Ombudsman, terutama terkait akses jalan rusak. Perbaikan jalan memiliki dampak besar bagi perekonomian, terutama untuk masyarakat di daerah kabupaten," tambahnya.

 

Selama triwulan II, Ombudsman Lampung menerima total 48 laporan masyarakat dengan rincian sebagai berikut: 25 laporan terkait infrastruktur dan perhubungan, 6 laporan terkait pendidikan, 5 laporan terkait kesejahteraan sosial. 

 

Kemudian, 3 laporan terkait kepolisian, 2 laporan masing-masing untuk agraria dan administrasi kependudukan, serta masing-masing 1 laporan untuk energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan, dan pemukiman dan perumahan.

 

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang melibatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan. Penilaian ini berlangsung dari Juni hingga September.

 

"Kami berharap penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat mempersiapkan diri dan terus meningkatkan kualitas pelayanan, karena penilaian telah dimulai. Ombudsman fokus pada persepsi masyarakat langsung sehingga hasil penilaian bukan hanya dari penyelenggara, tetapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Ini akan menjadi evaluasi dan proyeksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan," jelas Nur.

 

Ombudsman Lampung juga telah menandatangani MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni, yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.

 

"Dengan adanya MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat di daerah tersebut," tutupnya. (*)