Kompol Hendy dan Kekasih Gelapnya Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Perzinaan

Kompol Hendy Prabowo dijatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Sumber :
  • Lampung Viva

Bandar Lampung, LampungPerwira Polda Lampung, Kompol Hendy Prabowo, dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin (15/7/2024). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarisi.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan," kata Salman saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan tersebut, Kompol Hendy Prabowo dinyatakan terbukti melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 ayat 1 KUHP, sementara Dwi Aulia Rahmawati terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 2B KUHP.

Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut pada beberapa kesempatan di lokasi berbeda.

Menurut amar putusan, perselingkuhan terjadi di beberapa tempat, antara lain di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret 2023, Hotel Astoria pada 3 Maret 2023, dan di rumah kontrakan milik Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.

Hakim Salman menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan Kompol Hendy adalah statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik serta tindakannya yang telah meresahkan masyarakat.

Namun, faktor yang meringankan bagi Hendy adalah belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan, Dwi Aulia juga mengakui kesalahannya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan akan memikirkan lebih lanjut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Kompol Hendy Prabowo mengenal Dwi Aulia di tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell. Meskipun sudah berkeluarga, Hendy menjalin hubungan dengan Dwi Aulia secara sembunyi-sembunyi.

Pada 3 Februari 2023, istri Hendy menemukan bukti pembayaran kamar hotel atas nama Hendy di tablet miliknya dan kemudian mendapati suaminya di Hotel Grand Praba bersama Dwi Aulia.(*)

Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara