Polda Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII ke Kejati Lampung

- Istimewa
Lampung – Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (03/01/2023).
Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum dari tersangka IW membenarkan penyidik Polda Lampung telah melimpah tahap ke dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung perkara yang melibatkan kliennya, dugaan korupsi.
“Benar tadi pelimoahan berkas perkara klien kami atas nama IW dari Penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung,”kata Irwan Aprianto, Selasa (03/01/2023).
Dia menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung, selanjutnya kliennya itu sesuai administrasi perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan selanjutnya segera disidangkan.
“Kemungkinan pekan depan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan segera disidangkan dengan angenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers rilis.
“Polda Lampung menyarahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII,”kata I Made Agus Putra Adnyana.
Dia menjelaskan dalam perkara diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.