Polda Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII ke Kejati Lampung

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi, saat mendampingi kliennya
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (03/01/2023).

Ini Strategi Polda Lampung yang Sukses Atasi Arus Balik Lebaran 2024

Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum dari tersangka IW membenarkan penyidik Polda Lampung telah melimpah tahap ke dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung perkara yang melibatkan kliennya, dugaan korupsi.

“Benar tadi pelimoahan berkas perkara klien kami atas nama IW dari Penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung,”kata Irwan Aprianto, Selasa (03/01/2023).

Polri Dukung Olahraga Terjun Payung Berprestasi di Tingkat Internasional

Dia menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung, selanjutnya kliennya itu sesuai administrasi perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan selanjutnya segera disidangkan.

“Kemungkinan pekan depan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan segera disidangkan dengan angenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Ini Pemicu Ayah di Lampung Tinggalkan Anaknya 24 Tahun Hingga Kembali Dipertemukan oleh Polisi

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers rilis.

“Polda Lampung menyarahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII,”kata I Made Agus Putra Adnyana.

Halaman Selanjutnya
img_title