Bravo Polisi, DPO Curas Di Waykanan Di Tangkap Di Jakarta
- Nanang
Lampung –Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan poros PT. BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/06/2024).
Tersangka inisial NA (26) berdomisili di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan ST alias Kunting (30) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan (telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 20 September 2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan Modus pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam serta melakukan Penganiayaan untuk menguasai barang milik korban.
Lanjut Benny bahwa kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, yang di alami oleh korban yang merupakan karyawan PT. BLS.
Saat itu, terjadi ketika korban pulang dari kerja menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih No.Pol BE 3590 KQ miliknya dan membawa tas kecil yang berisikan uang gaji karyawan.
Ketika ditengah perjalanan korban diikuti oleh para pelaku yang berjumlah 3 orang dari belakang, pelaku mendekati korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga korban terjatuh.
Kemudian para pelaku turun dari sepeda motornya dan hendak merampas tas yang berisikan uang gaji karyawan dari tangan korban, namun saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga korban di aniaya oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku berhasil membawa tas milik korban yang berisikan uang tersebut namun saat pelaku hendak pergi dengan membawa barang - barang milik korban lalu ada beberapa warga yang melintas dan mengetahui aksi para pelaku, sehingga para pelaku tersebut melarikan diri dengan berlari terpisah.
Sementara korban yang dalam keadaan lemas dan terdapat beberapa luka memar pada bagian tubuhnya lalu oleh warga dibawa ke klinik bulan medical center untuk dilakukan perawatan.
Atas kejadian tersebut Istri korban an. Dewi melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti.
DPO pelaku NA ini dapat dibekuk oleh petugas setelah pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus curas NA sedang berada di seputaran DKI Jakarta.
Atas informasi itu, dipimpin Kapolsek Pakuan Ratu bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan dengan menuju ke DKI Jakarta.
Setibanya di Jakarta lalu petugas Polsek Pakuan Ratu bersama Team 3 Jatanras Bareskrim Mabes Polri dan Subnit V Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Jakut langsung melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kota Tua Mangga Besar Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nopol BE 3590 KQ, 2 (dua) bilah senjata tajam, Tas kulit warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 840.000 dan 2 (dua) unit handphone telah mendapatkan izin sita dari PN Blambangan Umpu pada perkara tersangka ST alias Kunting.
Yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Ungkapnya.