Jabat Plh Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto: Tetap Bekerja Dengan Normal

Plh Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto
Sumber :
  • Foto Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Lampung – Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir pada 12 Juni 2024. 

img_title DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2026, Bupati Egi Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Menyusul kekosongan jabatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, MA, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Lampung.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. 

img_title Layanan Publik Cukup dalam Genggaman, Pemkab Lampung Selatan Resmi Rilis Aplikasi 'Halo Lamsel'

Fahrizal Darminto akan menjalankan tugasnya sebagai Plh. Gubernur hingga ditetapkannya Penjabat (Pj.) Gubernur oleh Presiden Republik Indonesia.

Kemudian, pada Kamis 13 Juni 2024 Plh. Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 

img_title Isi 10 Kursi Kosong OPD, Pemkab Lampung Utara Gelar Uji Kompetensi 24 Pejabat JPTP

Dalam rapat tersebut, Plh Gubernur meminta seluruh Kepala OPD agar tetap menjalankan tugas dengan normal sesuai tupoksinya masing-masing.

"Tetap bekerja dengan normal, jangan terombang- ambing," kata Fahrizal Darminto. 

Plh. Gubernur juga meminta agar seluruh Kepala OPD tetap menjaga semangat dan disiplin seluruh staf di satuan kerjanya masing-masing serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan normal.  (*)