Jabat Plh Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto: Tetap Bekerja Dengan Normal

Plh Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto
Sumber :
  • Foto Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Lampung – Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah berakhir pada 12 Juni 2024. 

Wakil Wali Kota Metro Ungkap Dugaan Rekrutmen THL Bermasalah, Sejumlah Lembaga Beri Apresiasi

Menyusul kekosongan jabatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, MA, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Lampung.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. 

LSM Rubik dan Gembok Gelar Aksi di Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi di 7 OPD Lampung Barat

Fahrizal Darminto akan menjalankan tugasnya sebagai Plh. Gubernur hingga ditetapkannya Penjabat (Pj.) Gubernur oleh Presiden Republik Indonesia.

Kemudian, pada Kamis 13 Juni 2024 Plh. Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Banjir Bandar Lampung: Pemkot Prioritaskan Bantuan dan Pemulihan Dokumen Warga

Dalam rapat tersebut, Plh Gubernur meminta seluruh Kepala OPD agar tetap menjalankan tugas dengan normal sesuai tupoksinya masing-masing.

"Tetap bekerja dengan normal, jangan terombang- ambing," kata Fahrizal Darminto. 

Halaman Selanjutnya
img_title