Satu Pelaku, Dua Kasus: Polisi di Bandar Lampung Terus Buru Pemilik Gudang Pengoplos BBM
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap pemilik gudang oplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berinisial L yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Gudang tersebut digerebek oleh aparat Polresta Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa L, yang merupakan buronan dalam kasus tersebut, ternyata juga sedang diburu oleh Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui DPO L ini juga buronan kasus narkoba oleh Polda Lampung. Diduga kuat, L telah melarikan diri ke Pulau Jawa," kata Hendrik saat diwawancarai pada Kamis (26/9/2024).
Pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku.
"Siang ini anggota kami kembali mendatangi rumah L, namun kondisinya sepi, kemungkinan besar ia sudah kabur ke luar kota," lanjutnya.
Hendrik menambahkan, lokasi gudang oplosan BBM ilegal tersebut sudah dipasangi garis polisi (police line) dan operasionalnya dihentikan sepenuhnya.