Bawa Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan, Pria di Bandar Lampung Sebut Dapat Giveaway dari Medsos

Bawa Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih

 

Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap Polisi, di jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Selasa (11/6/2024) sore.

Pakai Kemeja Putih, Cagub Arinal Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya Bandar Lampung

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan bahwa saat diamankan, Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS (29).

TNI-Polri Gelar Patroli Jelang Pencoblosan Pilkada 2024 di Bandar Lampung

 

“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6/2024).

 

Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian giveway yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial (Medsos) Instagram.

 

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba” jelas Kurmen.

 

Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran gang permata tersebut (Mapping).

 

“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur.

 

Kurmen menjelaskan bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.

 

“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan” kata Kurmen.

 

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)