Residivis Kambuhan, Konsumsi Sabu Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Polres Pringsewu Lampung
Sumber :
  • Nanang

LampungTim Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Lampung grebek rumah kediaman seorang residivis pengedar dan pemakai narkoba  jenis sabu di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Lampung.

Polisi Tetapkan 2 Anggota Gangster Jadi Tersangka


Tersangka Supriyadi alias Belong (57) ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang mengkonsumsi narkoba diruang tamu rumahnya.

Disaksikan oleh kepala Dusun pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dua klip narkoba jenis sabu tergeletak dikursi warna merah.

Dihadapan petugas tersangka mengakui semua atas perbuatannya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu lantaran sakit kaki yang dideritanya.

Kakek yang berprofesi sebagai penggembala bebek membantah kalau dirinya sebagai pengedar narkoba. Namun, ia beralasan mengkonsumsi narkoba karena sakit kaki yang dideritanya.

"Dulu pernah ditangkap kasus pemakai narkoba. Sekarang pemakai karena untuk kaki sakit," ucap Supriyadi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Lampung AKP Chandra Dinata mengatakan bahwa menurut pengakuan dari tersangka Supriyadi mengaku hanya sebagai pemakai narkoba.

"Tiga klip narkoba, 1 klip sudah terpakai dan dua klip masih utuh. Saat ditangkap tersangka sedang memakai diruang tamu dan tersangka langsung lari," ucap Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata. Jum'at (09/05/25).

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung dan pelaku akan dijerat dengan
Pasal 112 ayat 1 UU tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.