Gugat Pemkab Way Kanan, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Minta Proses Izin Pabrik Sawit Dihentikan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Sidang lanjutan terkait penerbitan persetujuan lokasi PT. Pesona Sawit Makmur oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Tim Advokasi Tata Ruang Lampung memperjuangkan gugatan atas dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut.
Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah, menyampaikan bahwa pihaknya menggugat Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya Bupati Way Kanan dan Dinas Penanaman Modal PTSP, atas penerbitan persetujuan lokasi untuk PT. Pesona Sawit Makmur.
"Bupati Way Kanan beserta dinas terkait menjadi tergugat dalam gugatan ini karena sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan persetujuan lingkungan atas pabrik milik PT. Pesona Sawit Makmur," kata Arif Hidayatullah pada Kamis, (13/6/2024).
Arif menjelaskan bahwa dalam gugatan mereka, tim advokasi meminta agar segala proses izin yang sedang berjalan dihentikan selama proses perkara ini berlangsung di pengadilan.
"Dalam penundaan gugatan, kami meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada pihak tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses selama perkara ini berlangsung di pengadilan," jelas Arif.
Selain itu, Arif juga menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Way Kanan, di mana PT. Pesona Sawit Makmur diduga berdiri di kecamatan yang tidak termasuk kawasan industri pengolahan menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota tim advokasi tata ruang Lampung, Candra Bangkit, menegaskan pentingnya menegakkan hukum tata ruang untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan lingkungan.
"Setiap daerah memiliki rencana tata ruang yang sudah dikaji demi keberlangsungan lingkungan hidup agar terhindar dari kerusakan lingkungan," tegasnya.
Bangkit berharap bahwa gugatan ini dapat memperkuat kesadaran akan pentingnya isu lingkungan di kalangan masyarakat serta menguji kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah terkait pembangunan industri.
"Isu lingkungan kurang populer, semoga ini bisa menjadi atensi publik. Selain itu, gugatan ini juga sekaligus menguji atas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, pungkasnya.(*)