Nafas Lega, Kejari Pringsewu Tuntaskan Jeratan Hutang Pedagang Pecel
- Istimewa
Lampung –Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung tuntaskan persoalan yang menjerat seorang pedagang pecel di Lampung akibat terjebak hutang.
Penuntasan hutang tersebut dihadirkan secara langsung pemilik toko material dan tukang bangunan yang mengerjakan rumah.
"Persoalan seperti ini harus segera dituntaskan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Karena hutang jadi melakukan kejahatan, karena hutang jadi perceraian. Jadi, jangan sampai terjadi," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan kepada lampung.viva.co.id pada Rabu (08/05/24).
Menurut Ade, dari persoalan yang dihadapi oleh warga tersebut merupakan tanggung jawab bersama dalam menuntaskan persoalan kemiskinan di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
"Setelah saya mendengar cerita persoalan ibu Wiwik Barokah. Maka dari situlah kepedulian kami terketuk. Untuk biaya hidup sehari hari saja masih kurang ditambah lagi beban hutang yang sudah setahun ditanggung. Punya anak tiga," jelasnya.
Karena itu, ia pun berharap dengan kejadian itu tidak terulang lagi di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
"Jadikan ini pembelajaran dan jadikan ini motifasi bagaimana caranya sukseskan program pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan," ungkapny.