Polda Lampung Tetapkan Z Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polda Lampung menetapkan Z sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berujung tragedi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Keputusan ini diambil setelah tim investigasi gabungan TNI-Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden berdarah tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa dalam peristiwa ini ditemukan dua tindak pidana utama: perjudian sabung ayam dan pembunuhan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Dari Arena Perjudian ke Meja Hukum
Dalam penyelidikan kasus perjudian sabung ayam, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain: Uang tunai Rp 21 juta; Ayam aduan; Mobil dan motor; Senjata tajam jenis pisau; Pakaian; Taji pisau dan Senter kepala