Nafas Lega, Kejari Pringsewu Tuntaskan Jeratan Hutang Pedagang Pecel

Wiwik Barokah Dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
Sumber :
  • Istimewa

Namun, untuk ketiga kalinya penawaran itupun ia terima dengan alasan semakin tahun rumahnya itu semakin memprihatinkan dan untuk mencukupi kebutuhan dari program Rutilahu iapun harus menjual sapi yang sudah dipeliharanya.

Penyidik Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Tipikor Di Pringsewu

"Saya jual sapi senilai tiga juta rupiah," ucap Wiwik kepada lampung.viva.co.id pada Selasa (07/05/24).

Setelah jual sapi, rumah ukuran 6x7 M itu belum mencukupi dari bantuan Rp. 15.000.000,00. Iapun harus memikirkan beban hutang yang belum terbayar selama setahun. Untuk makan sehari hari saja masih kurang ditambah lagi untuk kebutuhan tiga anaknya.

Polda Lampung Berikan Tali Asih dan Rencana Bedah Rumah untuk Warga Tidak Layak Huni di Tanggamus

"Hutang material, upah tukang belum dibayar," jelasnya.