Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). 

Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, 1 Pelajar Tewas

"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024). 

Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur. 

Korupsi Ratusan Juta, Menantu Mantan Bupati Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

"Untuk mendapatkan pinjaman kredit dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," jelasnya. 

Kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

Masyarakat Bandar Lampung Tetap Dukung Timnas Indonesia

Kasi Intel menyampaikan atas perbuatannya, tersangka AY telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

"Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, 

Halaman Selanjutnya
img_title