Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka
Jumat, 26 April 2024 - 14:53 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Angga.
Kemudian, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024," pungkas Kasi Intel. (*)