Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Angga. 

Mantan Kades Sekipi Lampung Utara Tersangka Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola

Kemudian, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024," pungkas Kasi Intel. (*)

Wakil Wali Kota Metro Ungkap Dugaan Rekrutmen THL Bermasalah, Sejumlah Lembaga Beri Apresiasi