Kejari Pringsewu Bongkar Bapenda, Ada TPPU Dan Tersangka Lain

Waskito Joko Suryanto
Sumber :
  • Istimewa

"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya.

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.

Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). (*)

Eks Kepala Bapenda Pringsewu : Saya Tidak Makan Uang Negara