Idul Fitri 2024, 5.752 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Dapat Remisi
- Dokumentasi Riduan
"Remisi 1 bulan sebanyak 3.745 WBP, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 753 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 253 WBP," papar Kadivpas.
Sedangkan, untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak 2 WBP, remisi 1 bulan sebanyak 10 WBP, lalu 1 bulan 15 hari sebanyak 4 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang WBP.
“RK I artinya setelah pemberian remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani lagi. Sedangkan RK II adalah setelah remisi langsung bebas,” terang Kusnali.
Adapun ditambahkan Kusnali, mengenai narapidana yang berhak memperoleh remisi, harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Selanjutnya, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.
“Jadi, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tandas Kusnali. (*)