Idul Fitri 2024, 5.752 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Lampung (Baju Hijau) Sorta Delima Lumban Tobing
Sumber :
  • Dokumentasi Riduan

Lampung –Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung menyampaikan, bahwa pada peringatan Idul Fitri 2024 sebanyak 5.752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus (RK). 

5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, ditambahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali pada Kamis, 4 April 2024. 

43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024

 

Menurutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 27 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kanwil Kemenkumham Berikan Pelayanan Hukum dan Kenalkan Produk Warga Binaan di PRL 2024

 

“WBP yang mendapatkan RK I sebanyak 5.698 orang, dan yang mendapatkan RK II atau bebas langsung sebanyak 27 orang, sehingga total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 5.752 WBP,” kata Sorta saat diwawancarai awak media di Griya Abhipraya, Way Hui.

 

Kakanwil juga menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

 

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti

Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

 

"Dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada Narapidana," jelasnya. 

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menambahkan, total jumlah 5.752 WBP yang mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari total WBP se-Provinsi Lampung yakni sebanyak 8.752 orang per tanggal 3 April 2024.

 

“Remisi tersebut berasal dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung. Mudah-mudahan pada saat Hari Raya Idul Fitri remisi bisa diberikan sesuai jumlah yang kami sampaikan,” disampaikan Kusnali.

 

"Perolehan remisi khusus Idul Fitri setiap WBP berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani," sambungnya. 

 

Dijelaskan Kadivpas, bahwa warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. 

 

"Untuk WBP yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga berhak memperoleh remisi 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memperoleh remisi 2 bulan," paparnya. 

 

Kemudian, adapun data rekapitulasi perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan, untuk RK 1, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 979 WBP. 

 

"Remisi 1 bulan sebanyak 3.745 WBP, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 753 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 253 WBP," papar Kadivpas. 

 

Sedangkan, untuk RK II, remisi 15 hari sebanyak 2 WBP, remisi 1 bulan sebanyak 10 WBP, lalu 1 bulan 15 hari sebanyak 4 WBP, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang WBP.

 

“RK I artinya setelah pemberian remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani lagi. Sedangkan RK II adalah setelah remisi langsung bebas,” terang Kusnali.

 

Adapun ditambahkan Kusnali, mengenai narapidana yang berhak memperoleh remisi, harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

 

Selanjutnya, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.

 

“Jadi, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tandas Kusnali. (*)