694 WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

Simbolis pemberian remisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung

Lampung –Sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

img_title Kunker ke Lapas Banyuasin, Kakanwil Kemenimipas Sumsel Tegaskan Remisi Gratis dan Apresiasi Pemasangan Jammer

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan dan pada Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya 1445 H diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

"Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Total ada 694 warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran dan penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung," kata Ade, Rabu (10/4/2024). 

img_title Iduladha di Lapas Kalianda: Ratusan Warga Binaan Salat Id Berjamaah dan Sembelih 7 Hewan Kurban

Lebih lanjut, adapun rincian besaran remisi yang didapat dari masing-masing warga binaan diantaranya RK I 588 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, 89 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Serta RK II; 2 orang menerima remisi sejumlah 1 bulan dan 2 orang lainnya menerima remisi sejumlah 1 bulan 15 hari. 

"Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan WBP tersebut, terdapat empat WBP mendapatkan RK II, satu orang langsung bebas dan tiga lainnya menjalankan subsidair," jelasnya. 

img_title Kemenimipas Pindahkan 40 Narapidana asal Palembang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Sementara itu, Kalapas menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. 

”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” paparnya. 

Kemudian, syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

“Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” kata Ade lagi. 

Kalapas menambahkan, bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.

Halaman Selanjutnya
img_title