Bandar Lampung Memiliki Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Seluas 222 Hektare

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki lahan sawah berkelanjutan seluas 222 hektare, di mana 186 hektare di antaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Polda Lampung Menyita Rp9,3 Miliar Terkait Proyek Nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa kawasan pertanian tanaman pangan di Kota Bandar Lampung memiliki luas 222 hektare. 

"Dari total luas tersebut, 186 hektar merupakan KP2B Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkapnya pada Rabu (31/1/2024).

BPS Lampung Gelar Workshop Evaluasi Data Hasil Pengolahan Sensus Pertanian 2023

Sisanya, sebanyak 36 hektare, digunakan untuk pertanian tanaman pangan di luar wilayah KP2B.

Yusnadi menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki potensi untuk mengalami perubahan fungsi, seperti untuk pemukiman atau keperluan lainnya.

Bantuan Pangan Berupa Beras dari Bapanas akan Diperpanjang Hingga Juni 2024

Namun, lahan KP2B tidak dapat dialihfungsikan karena telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Lahan ini memiliki irigasi teknis, termasuk irigasi setengah teknis untuk aliran air.

Halaman Selanjutnya
img_title