Bandar Lampung Memiliki Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Seluas 222 Hektare

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki lahan sawah berkelanjutan seluas 222 hektare, di mana 186 hektare di antaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

img_title LBH Bandar Lampung Menduga Ada Maladministrasi dan Pembiaran dalam Konflik Lahan PT BSA di Anak Tuha

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa kawasan pertanian tanaman pangan di Kota Bandar Lampung memiliki luas 222 hektare. 

"Dari total luas tersebut, 186 hektar merupakan KP2B Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkapnya pada Rabu (31/1/2024).

img_title Pascaamuk Massa di PT BSA Lampung Tengah, Aparat Gabungan TNI-Brimob Bersenjata Lengkap Disiagakan

Sisanya, sebanyak 36 hektare, digunakan untuk pertanian tanaman pangan di luar wilayah KP2B.

Yusnadi menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki potensi untuk mengalami perubahan fungsi, seperti untuk pemukiman atau keperluan lainnya.

img_title Sengketa Lahan Memanas, Warga Ngamuk Bakar Mess dan Gudang PT BSA di Lampung Tengah

Namun, lahan KP2B tidak dapat dialihfungsikan karena telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Lahan ini memiliki irigasi teknis, termasuk irigasi setengah teknis untuk aliran air.

Yusnadi menjelaskan, kawasan ini tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan sawah berkelanjutan dengan irigasi teknis, termasuk irigasi setengah teknis untuk aliran air.

Lahan yang termasuk dalam KP2B hanya terdapat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan peraturan tersebut, hanya 10 persen dari lahan di luar KP2B yang diizinkan untuk mengalami perubahan fungsi, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021.

"Misalnya, jika seseorang memiliki lahan di luar KP2B seluas 5 hektar, hanya 10 persennya yang dapat dialihfungsikan untuk pembangunan," tandas Yusnadi.