Bandar Lampung Memiliki Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Seluas 222 Hektare

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki lahan sawah berkelanjutan seluas 222 hektare, di mana 186 hektare di antaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Aktivis GERMASI Temukan Dugaan Penerbitan SHM di Kawasan Hutan TNBBS Lampung Barat, Langgar Aturan?

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa kawasan pertanian tanaman pangan di Kota Bandar Lampung memiliki luas 222 hektare. 

"Dari total luas tersebut, 186 hektar merupakan KP2B Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ungkapnya pada Rabu (31/1/2024).

Fasilitas Fumigasi Baru di Pelabuhan Panjang Dorong Peningkatan Ekspor Lampung

Sisanya, sebanyak 36 hektare, digunakan untuk pertanian tanaman pangan di luar wilayah KP2B.

Yusnadi menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki potensi untuk mengalami perubahan fungsi, seperti untuk pemukiman atau keperluan lainnya.

Dandim 0422/LB Pertanyakan Bukti Pembayaran PBB di Lahan TNBBS Lampung Barat

Namun, lahan KP2B tidak dapat dialihfungsikan karena telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Lahan ini memiliki irigasi teknis, termasuk irigasi setengah teknis untuk aliran air.

Halaman Selanjutnya
img_title