Bandar Lampung Memiliki Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Seluas 222 Hektare
Rabu, 31 Januari 2024 - 09:18 WIB
Sumber :
- Istimewa
Yusnadi menjelaskan, kawasan ini tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan sawah berkelanjutan dengan irigasi teknis, termasuk irigasi setengah teknis untuk aliran air.
Lahan yang termasuk dalam KP2B hanya terdapat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan peraturan tersebut, hanya 10 persen dari lahan di luar KP2B yang diizinkan untuk mengalami perubahan fungsi, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021.
"Misalnya, jika seseorang memiliki lahan di luar KP2B seluas 5 hektar, hanya 10 persennya yang dapat dialihfungsikan untuk pembangunan," tandas Yusnadi.