Sambangi Masyarakat, Polres Mesuji Terima Penyerah Secara Sukarela 4 Pucuk Senjata Api Rakitan

Polres Mesuji Menerima Penyerahan 4 Pucuk Senjata Api Rakitan
Sumber :
  • Polres Mesuji,

Mesuji, Lampung – Dari hasil sambang di Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan, dan Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kapolsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan 4 pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi dari warga setempat pada Senin (29/01).

Polda Lampung Ungkap 355 Kasus Kejahatan Selama Dua Pekan Ops Sikat Krakatau 2024

Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Bambang Priantoro, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, menjelaskan bahwa penyerahan senjata dilakukan di balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh masing-masing Kepala Desa. Untuk Desa Kagungan Dalam, penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Desa dan tokoh pemuda.

"Hari ini, saat kami melaksanakan sambang dan memberikan himbauan menjelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, kami menerima penyerahan 4 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi dari masyarakat secara sukarela," terangnya.

Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Pengamanan WSL Krui Pro 2024

Keempat senjata api rakitan tersebut berasal dari warga Desa Kagungan Dalam sebanyak 2 pucuk, Desa Sri Tanjung 1 pucuk, dan Desa Tanjung Harapan 1 pucuk, seperti diungkapkan Kapolsek.

Gangguan Kamtibmas di Lampung 2024 Menurun, Ini Kata Polda Lampung

Lebih lanjut, Iptu Bambang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada warga tentang larangan memiliki dan menyimpan senjata api karena dapat dikenai pidana, sebagaimana yang diatur dalam PASAL 1 AYAT (1) UU Darurat NO 12 TAHUN 1951 Tentang kepemilikan senjata api.

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan , agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title