Polda Lampung Menyita Rp9,3 Miliar Terkait Proyek Nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur
- Istimewa
Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah dana sebesar Rp 9,3 Miliar yang terkait dengan proyek nasional Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Barang bukti senilai tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam ekspos kasus di Aula Presisi Polda Lampung pada Senin (27/11/2023).
Kombes Umi Fadilah Astituk, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa Proyek Bendungan Margatiga merupakan proyek nasional yang dimulai pada 10 Januari 2020. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan berupa mark up dan penetapan lokasi fiktif.
“Hal tersebut diketahui setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan,” ujarnya.
Dugaan korupsi ini teridentifikasi melalui hasil audit dari kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dengan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
Sementara itu, sejumlah dana sebesar Rp 9,3 miliar yang diamankan berasal dari BRI Cabang Metro.