Polda Lampung Menyita Rp9,3 Miliar Terkait Proyek Nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur

Polda Lampung Amankan Rp9,3 M dari Proyek Bendungan Margatiga
Sumber :
  • Istimewa

Dana tersebut merupakan uang ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada 48 pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan bendungan.

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Penengahan dan Uspika Ketapang Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial

Pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan tertunda akibat kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga. Oleh karena itu, Polda Lampung mengambil tindakan dengan melakukan penundaan pembayaran dan menyita dana tersebut.

“Sehingga Polda Lampung langsung mengambil tindakan dengan  melakukan pending uang tersebut dan menyitanya,” papar Umi.

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Saat ini, blokir rekening telah dibuka, dan Umi mengundang 48 pemilik lahan untuk mendatangi BRI terdekat guna proses pencairan dana ganti rugi. (hum/pol/rls)

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi